Selasa, 09 November 2021

Mengenal Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan Oleh POLRI

 


Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.



Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014)

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Nah, bagi Babang, Akak yang berdomisili di kota Pontianak, atau pendatang yang sudah memegang Surat Domisili, bisa buat SKCK di Polresta Pontianak Kota dengan syarat dan ketentuan seperti digambar. Yang perlu diingat adalah pembuatan SKCK harus sesuai domisili di EKTP. Jika Babang dan Akak sedang merantau di Pontianak, Babang dan Akak tak harus pulang ke tempat asal, bisa buat di Dit Intelkam Polda Kalbar. Kalo ada hal yang belum jelas, silahkan ketik di kolom komentar.

#polrestapontianakkota

Pastikan Tabligh Akbar Berjalan Lancar, Polres Bengkayang Berikan Pengamanan

  Pastikan Tabligh Akbar Berjalan Lancar, Polres Bengkayang Berikan Pengamanan Bengkayang, Kalbar – Puluhan Personel Polres Bengkayang Polda...