Pontianak Timur Kalbar - Kapolsek Pontianak Timur AKP PRAYITNO,.SH,.MH Pimpin Langsung Apel Pagi Personilnya di Halaman Polsek Pontianak Timur, Selasa (07/12/2021)
Dalam Pelaksanaan Apel Kapolsek Pontianak Timur memberikan arahan terkait Tugas dan Tanggung Jawab Personil untuk memberikan Pelayanan Prima sebagai Pelindung, Pengayom dan Pelayanan Masyarakat yang sudah dilaksanakan berjalan dengan baik agar dipertahankan dan kalau perlu ditingkatkan.
Kapolsek Juga mengingtkan terkait Inmendagri No.62 Tahun 2021 Tentang Aturan PPKM Level 3 Seluruh Indonesia kepada Seluruh Personil khususnya yang beragama Nasrani yang mana pada Poin No.6 ASN, TNI, Polri dan Karyawan Swasta dilarang Cuti dan memanfaatkan Liburan Natal dan Tahun Baru, Pimpinan Apel juga menyampaikan Poin No.2 Tidak Boleh Melaksanakan Pulang Kampung dan Poin No.3 Tidak Boleh Berpergian Selama selama Libur Natal dan Tahun Baru.
Kapolsek juga mengingatkan Personil terkait tugas kedepan menjelang Natal dan Tahun Baru yang sangat perlu kehadiran Kita Personil Polsek Pontianak Timur untuk menjaga agar Natal dan Tahun Baru khususnya kegiatan Ibadah Umat Nasrani di Gereja berjalan Aman dan Lancar.
Kapolsek Menghimbau terkait Pelanggaran yang dilakukan oleh Oknum Anggota Polri agar dijadikan Pembelajaran untuk kita mawas diri menghindari pelanggaran sekecil apapun karena pelanggaran yang dilakukan sekecil apapun oleh Anggota Polri sangat berdampak terhadap Institusi.
Kapolsek memberikan Motivasi Kepada Personil agar tetap semangat dan jaga kesehatan lakukan tugas dan tanggung jawab dengan sungguh-sunguh mudah-mudahan kita semua dilindungi Oleh Tuhan Yang Maha Kuasa.
Humas Polsek Pontianak Timur