Surat Tanda Bukti Laporan Kehilangan yang di adukan Masyarakat berikan oleh Polri karena Masyarakat merasa kehilangan Surat Penting seperti KTP, SIM, Kartu ATM dll, dimana Surat Tanda Bukti Laporan di berikan agar masyarakat cepat mengurus Surat penting ke kantor yang mengeluarkan surat kehilangan tersebut dengan menunjukan Surat Bukti Laporan dari Kepolisian.
Sebelum dibuatkan Surat Tanda Bukti Laporan Petugas akan menanyai kemana Surat tersebut hilang atau tercecer dan jika Masyarakat tersebut lupa karena lain hal, Surat Tanda Bukti Laporan tetap dibuatkan dan diberikan dengan persyaratan membawa resi ataupun lampiran Surat yang tertera indentitas ataupun nomor yang tertera terhadap Surat hilang tersebut seperti hilang KTP harus membawa Foto Kopi KK, STNK harus membawa Foto Kopi BPKB ataupun Jika Status kendaraan masih Kredit membawa Surat Keterangan dari Dealer.
Pelayan Prima kepada Masyarakat dengan memberikan Surat Tanda Bukti Laporan tetap diberikan Polri dengan membawa resi tau surat Lampiran merupakan Syarat sesuai aturan agar yang di Laporkan oleh Masyarakat benar-benar adanya bukan untuk di manfaat dalam hal-hal tertentu.
Pelayanan Prima yang dilakukan oleh Personil Polri Kepada Masyarakat tetap dilakukan secara Propesional, Sopan dan Humanis.
Polsek Pontianak Timur.