Pontianak Timur Kalbar - Pelayanan SKCK Online diberikan oleh Unit Intelkam Polsek Pontianak Timur BRIPTU AGUNG.T,.SH kepada Masyarakat yang memerlukannya , Jumat (28/01/2022).
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian diberikan kepada Masyarakat untuk keperluan atau sebagai Syarat melenhkapi administrasi untuk Pekerjaan, Sekolah dll yang pendaftaran harus dilakukan oleh masyarakat secara Online melaui Situs Www.skck.polrestapontianakkota.org yang Pelayanan tersebut dilakukan pada saat Jam Dinas Senin s/d Sabtu pada pukul 08.00 wib s/d 15.00 Wib.
Untuk yang ingin Bekerja SKCK Online yang dilakukan leh Polsek Pontianak Timur hanya diperuntukan bagi Para Pekerjaan Swasta sedangkan untuk Mendaptar Pegawai Negeri baik Polri maupun TNI akan diarahkan oleh Personil untuk memintah di Polresta Pontianak Kota.
Adapun Persyaratan Pembuatan SKCK Online
1.Registrasi Online dengan Mengupload Foto, KTP, KK dan Akte Lahir atau Ijazah.
2.Membawa KTP/KK asli untuk Validasi data Registrasi.
3.Membawa Pas Foto 4x6 Sebanyak 1 Lembar Berlatar Belakang Warna Merah.
4.Membawa SKCK Lama (asli/fotocopy) untuk yang perpanjang.
Pendaftaran Online menggunakan Situs www.skck.polrestapontianakkota.org dan Berdasarkan PP No.76 tahun 2020 untuk biaya SKCK (Sebesar Rp.30.000, -yang akan disetorkan le Kas Negara)
Masa Berlaku SKCK adalah 6 (enam) bulan sejak tanggal dikeluarkan jika telah lewat masa berlaku dan bila dirasa perlu,SKCK dapat diperpanjang kembali.
Biaya SKCK Gratis juga diberikan bagi yang tidak mampu dengan cara menunjukan surat keterangan tidak mampu asli dari Lurah/Desa Setempat.
Humas Polsek Pontianak Timur.