Tahap 2 Merupakan Tahap Akhir Proses Penyidikan yaitu Proses Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Pihak Kepolisian yang bertugas melakukan Penyidikan dalam Hal Ini Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur kepada Kejaksaan Negeri Pontianak untuk dilanjutkan Kesidang Pengadilan.
Tahanan atau disebut Tersangka beserta Barang Bukti baru bisa dilakukan Tahap 2 ke Kejaksaan Jika sudah melalui Proses Penyidikan paling lambat 60 hari dan Berkas Berita Acara Pemeriksaan sudah lengkap, Tahanan yang di bawah Tahap 2 Oleh Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur kedua tangannya diborgol guna antisipasi agar Tahanan tidak melarikan diri.
Humas Polsek Pontianak Timur.