Patroli di Lakukan Oleh Ka SPK Regu B dan Personilnya ditempat Keramaian seperti Tokoh dan Pasar di Wilayah Pontianak Timur yang dianggap Rawan terjadinya Gangguan Kamtibmas maupun Penyebaran Covid-19 di Karenakan Lokasi Tersebut dapat menimbulkan kerumunan sehingga Himbauan agar Taat Prokes di sampaikan oleh Polsek Pontianak Timur pada saat Patroli termasuk Menyampaikan Inmendagri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2.
Saat ini Polsek Pontianak Timur gencar melaksanakan Patroli Himbauan Protokoker Kesehatan mengingat Kota Pontianak berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2022 dinyatakan Kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, Lokasi Yang dianggap sering menimbulkan kerumunan menjadi sasaran pada saat Patroli dilaksanakan mengingat Semenjak Vaksinasi rutin digelar oleh Pemerintah terpantau banyak masyarakat yang sudah tidak mengenakan Masker kemungkinan beberapa Masyarakat berpikir bahwa setelah di Vaksinasi tidak akan bisa terpapar Virus Covid-19 sehingga Upaya menyadarkan Masyarakat, Sesuai Arahan Kapolsek Pontianak Timur KOMPOL ABDUL MALIK,.S,Ip,.M,Sos Himbauan taat Prokes rutin di sampaikan oleh Personil Polsek Pontianak Timur pada saat melaksanakan Patroli.
Humas Polsek Pontianak Timur.