Sinergritas, Solidaritas dan Soliditas Polsek Pontianak Timur, Koramil 1207-4 Pontianak Timur dan Kecamatan Pontianak Timur melaksanakan Patroli Gabungan menyampaikan Himbauan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 dan Surat Edaran Walkota Pontianak Nomor 100/B/SETDA/2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19 di Kota Pontianak yang dilakukan di Tempat Keramaian Seperti Cafe dan Warkop Wilayah Pontianak Timur.
Kapolsek Pontianak Timur yang terjun langsung memimpin Personilnya menyampaikan kepada Pemilik, Karyawan, Pengunjung dan Juru Parkir agar Protokoler Kesehatan yang telah diintruksikan oleh Pemerintah baik yang disampaikan secara langsung, melalui selebaran, Spanduk atau Baleho yang di pasang di beberapa ruas jalan, Media Elektronik maupun Media Sosial agar di taati dan diterapkan karena itu merupakan pencegahan awal penyebaran Covid-19, Patroli Gabungan juga mengajak Warga Masyarakat yang belum di Vaksin ataupun belum melengkapi Vaksin (V1, V2 dan V3) agar lakukan Vaksin karena Vaksin Halal, Aman dan Berkualitas serta Baik untuk Kesehatan dan menjaga daya tahan tubuh terhadap Penularan Virus Covid-19.
Diharapkan Himbauan yang di sampaikan kepada masyarakat yang dilakukan oleh Patroli Gabungan bisa ditaati dan diterapkan agar seluruh Khalangan terhindar dari Wabah Covid-19, Patroli Gabungan juga berharap agar masyarakat juga tidak muda percaya dengan berita yang tidak benar atau Hoax yang sengaja dilakukan oleh Pihak ataupun Kelompok yang tidak bertanggung jawab yang emang dari awal menentang kebijakan Pemerintah mengatas namakan mendukung masyarakat padahal hanya untuk kepentingannya ataupun kelompoknya sehingga dapat merugikan masyarakat itu sendiri serta merusak Persatuan dan Kesatuan maupun merusak kerukunan antar umat beragama maupun seagama, agar masyarakat menyadari bahwa Indonesia merupakan Negara Bhineka Tunggal Ika yang berdasarkan Pancasila.
Humas Polsek Pontianak Timur.