Pontianak Timur Kalbar - Kapolsek Pontianak Timur KOMPOL ABDUL MALIK,.S,Ip,.M,Sos Pimpin Personil melaksanakan kegiatan Pembagian Brosur dan Himbauan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 kepada Pemilik Warkop/ Cafe di wilayah hukum Polsek Pontianak Timur, Kamis (03/02/2022).
Personil Gabungan yang berdiri dari Personil Polsek Pontianak Timur, Personil Koramil 1207/4 Pontianak Timur dan Staf Camat Pontianak Timur dikerahkan untuk membagikan Brosur dan menyampaikan Himbauan INMENDAGRI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2.
Untuk Sementara Warkop dan Cafe yang dibagikan Brosur dan diberikan Himbauan INMENDAGRI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 yaitu :
- Cafe Ma Yang jl.Tanjung Raya 2
- Cafe Super Jl.Tanjung Raya 2
- Cafe dr. Robusta jl. Tanjung Raya 2
- Warkop Ken'z Coffe Jl. Tanjung Raya 2
- Warkop CW COFFEE jl. Tanjung Raya 2
Kegiatan Himbauan dan Pembagian Brosur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 akan terus dilakukan sampai adanya Intruksi dari Pemerintah maupun Pimpinan Polri.
Adapun isi dari Himbauan INMENDAGRI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 sebagai berikut :
- Memperhatikan kesehatan diri sendiri dan keluarga dengan menjalankan Protokol Kesehatan 5M.
- Kegiatan makan/minum di tempat seperti: warung makan / warteg / warung kopi / lapak / jajanan pedagang kaki lima dan asongan/ toko / outlet/ usaha kecil, dapat beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 % serta menerapkan prokes secara ketat.
- Kegiatan di pusat perbelanjaan/ Mall / pusat perdagangan, beroperasi sampai pukul 21.00 dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 % dengan protokol kesehatan secara ketat dan menggunakan aplikasi Pedulilindungi.
- Pelaksanaan kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan protokol kesehatan secara ketat.
- Kegiatan transportasi umum massal / sewa / taksi konvensional / online dengan kapasitas 100% dengan menerapkan prokes secara ketat.
- Kegiatan tempat ibadah seperti : Masjid , Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang berfungsi sebagai tempat ibadah dilaksanakan dengan kapasitas 75% dengan menerapkan prokes secara ketat.
- Guna menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat Kota Pontianak, kami dari satgas covid-19 kota pontianak akan melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level-2, bagi yang tidak mematuhi peraturan dimaksud akan diberikan tindakan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Peraturan perundang-undangan dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yaitu UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit, UU nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan, UU kesehatan, pasal 212 KUHP, pasal 216 ayat 1 KUHP dan pasal 218 KUHP.
Kegiatan tersebut merupakam Sinergritas, Soliditas dan Solidaritas TNI, Polri dan Intansi terkait dalam Hal Ini Koramil 1207/4 Pontianak Timur, Polsek Pontianak Timur dan Camat Pontianak Timur menanggapi INMENDAGRI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 agar ditaati pemilik tempat keramaian khususnya Cafe dan Warkop upaya percepatan penanganan Covid-19 sehingga segera berlalu dan Memulikan Ekonomi yang terpuruk akibat dampak Pandemi Covid-19, Himbauan yang sama juga akan dilakukan di lokasi yang dianggap dapat menarik khalayak ramai yang mengakibatkan kerumunan termasuk tempat Ibadah berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri tersebut.
Humas Polsek Pontianak Timur.