Pontianak Timur Kalbar - Kota Pontianak Berstatus PPKM Level 3 Kanit Binmas IPTU ANTON.W Selaku Pawas Pimpin Personil Melaksanakan Patroli Himbauan ,Kamis (17/02/2022).
Menyampaikan Himbauan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 di Kota Pontianak kembali dilakukan Oleh Personil Polsek Pontianak Timur pada saat menggelar Patroli Malam Hari/Blue Patrol dengan Sasaran tempat Keramaian seperti Warkop dan Cafe di jadikan sasaran karena Warkop dan Cafe sering dijadikan tempat kumpul yang umumnya di dominasi oleh Pemuda maupun remaja untuk menghibur diri bermain Handphone menggunakan Jaringan Wifi sehingga menimbulkan kerumunan yang berpotensi Virus Covid-19 kembali menyebar dan mengalami Peningkatan.
Patroli menyampaikan Himbauan tersebut Rutin setiap hari dilakukan oleh Polsek Pontianak Timur khususnya menyampaikan Himbauan agar Masyarakat mentaati Protokoler Kesehatan maupun Mengajak Warga agar Vaksinasi hal itu sangat perlu dilakukan karena pada saat Patroli masih ditemukan ada Masyarakat yang tidak menggunakan Masker pada saat datang ke Cafe dan Warkop dengan alasan lupa karena sesuatu hal dan Pemilik maupun Karyawan Cafe dan Warkop terkadang tidak peduli dengan Pengunjung yang tidak menggunakan Masker padahal Masker tersebut ada tersediah dan baru diberikan kepada Pengunjung yang tidak menggunakan Masker pada saat Personil Patroli datang untuk memberikan Himbauan.
Kemungkinan sebagian besar pengunjung Cafe dan Warkop tersebut sudah di Vaksin akan tetapi beberapa memiliki pemikiran bahwa yang uda di Vaksin tidak akan terkena Virus Covid-19 sehingga Protokoler Kesehatan banyak diabaikan oleh Masyarakat Tersebut.
Tindakan Tegas, Sopan dan Humanis tetap dilakukan oleh Personil Polsek Pontianak Timur pada saat Patroli dengan memberikan Himbauan agar yang tidak mengenakan Masker dipersilahkan untuk pulang kerumah agar tidak tertular ataupun menularkan Virus Covid-19 kepada orang lain.
Humas Polsek Pontianak Timur.