Pontianak Timur Kalbar - Malam Minggu Aman di Gelar Kapolsek Pontianak Timur KOMPOL ABDUL MALIK,.S,Ip,.M,Sos Kembali Pimpin Personil melaksanakan kegiatan Pembagian Brosur dan Himbauan tentang PPKM Level 2 kepada Pemilik Warkop/ Cafe di wilayah hukum Polsek Pontianak Timur, Kamis (03/02/2022).
Pembagikan Brosur dan menyampaikan Himbauan INMENDAGRI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Kembali dilaksanakan oleh Personil Gabungan Polsek Pontianak Timur dan Koramil 1207/4 Pontianak Timur yang dilakukan di Tempat Keramaian Seperti Warkop dan Cafe.
Kapolsek Pontianak Timur yang memimpin Kegiatan menyempaikan Himbauan INMENDAGRI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 yang isinya sebagai berikut :
- Memperhatikan kesehatan diri sendiri dan keluarga dengan menjalankan Protokol Kesehatan 5M.
- Kegiatan makan/minum di tempat seperti: warung makan / warteg / warung kopi / lapak / jajanan pedagang kaki lima dan asongan/ toko / outlet/ usaha kecil, dapat beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 % serta menerapkan prokes secara ketat.
- Kegiatan di pusat perbelanjaan/ Mall / pusat perdagangan, beroperasi sampai pukul 21.00 dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 % dengan protokol kesehatan secara ketat dan menggunakan aplikasi Pedulilindungi.
- Pelaksanaan kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan protokol kesehatan secara ketat.
- Kegiatan transportasi umum massal / sewa / taksi konvensional / online dengan kapasitas 100% dengan menerapkan prokes secara ketat.
- Kegiatan tempat ibadah seperti : Masjid , Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang berfungsi sebagai tempat ibadah dilaksanakan dengan kapasitas 75% dengan menerapkan prokes secara ketat.
- Guna menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat Kota Pontianak, kami dari satgas covid-19 kota pontianak akan melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level-2, bagi yang tidak mematuhi peraturan dimaksud akan diberikan tindakan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Peraturan perundang-undangan dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yaitu UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit, UU nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan, UU kesehatan, pasal 212 KUHP, pasal 216 ayat 1 KUHP dan pasal 218 KUHP.
Warkop dan Cafe yang dibagikan Brosur dan diberikan Himbauan INMENDAGRI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Pada Malam Minggu Aman yaitu :
- Warkop HANS Jl.Ya'm Sabran.
- TRANS Cafe Jl.Ya'm Sabran.
- Cafe PADU Jl.Ya'm Sabran.
- ADIS Cafe Jl.Ya'm Sabran.
- Cafe SUPER Jl.Ya'm Sabran.
- Cafe PANTER Jl.Ya'm Sabran.
- Cafe SUPER Jl.Tanjung raya 2
- MA YANG coffe Jl.Tanjung raya 2
Kegiatan Penyampaian Himbauan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 akan terus dilaksanakan oleh Polsek Pontianak Timur sampai adanya Intruksi dari Pemerintah maupun Pimpinan Polri.
Kegiatan tersebut merupakam Sinergritas, Soliditas dan Solidaritas TNI, Polri dan Intansi terkait dalam Hal Ini Koramil 1207/4 Pontianak Timur, Polsek Pontianak Timur dan Camat Pontianak Timur menanggapi INMENDAGRI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 agar ditaati pemilik tempat keramaian khususnya Cafe dan Warkop upaya percepatan penanganan Covid-19 sehingga segera berlalu dan Memulikan Ekonomi yang terpuruk akibat dampak Pandemi Covid-19, Himbauan yang sama juga akan dilakukan di lokasi yang dianggap dapat menarik khalayak ramai yang mengakibatkan kerumunan termasuk tempat Ibadah berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri tersebut.
Humas Polsek Pontianak Timur.