Pontianak Timur Kalbar - Menjaga Wilayah Agar Aman dan Kondusif serta Mendukung Program Pemerintah Mempercepat Penanganan Covid-19 Wakapolsek Pontianak Timur IPTU KAMITO Pimpin Personil melaksanakan Patroli Malam Hari/Blue Patrol, Selasa (08/02/2022).
Menyikapi Polemik yang berkembang Keributan antar Kelompok yang menyebakan Korban mengalami luka sayatan Senjata Tajam Kejadian di Kampung Beting dan Menanggapi Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 di Kota Pontianak Wakapolsek Pontianak Timur Pimpin Personil melaksanakan Patroli Penggalangan dan Himbauan.
Keributan di Kampung Beting menjadi tanda tanya di Masyarakat dengan bermunculan Berita Hoax ataupun Berita tidak benar yang terkesan ingin memperkeruh Suasana agar Wilayah Pontianak Timur yang saat ini aman dan kondusif kembali Kacau upaya mencegah dan menjaga himbauan terhadap Warga Masyarakat agar jangan terprovokasi dan tidak percaya dengan berita Hoax tetap disampaikan oleh Personil Polsek Pontianak Timur khususnya pada saat melaksanakan Patroli.
Pada Umumnya Patroli yang dilakukan oleh Personil Polsek Pontianak Timur bertujuan mencegah agar gangguan Kamtibmas khususnya pencurian tidak terjadi, Menghimbau agar Warga mengikuti dan Mentaati Protokoler kesehatan dan mengingatkan Masyarakat bahwa berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2022 Kota Pontianak masuk Kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 agar dipedomani dan ditaati masyarakat.
Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 untuk Kota Pontianak isinya sebagai berikut :
- Memperhatikan kesehatan diri sendiri dan keluarga dengan menjalankan Protokol Kesehatan 5M.
- Kegiatan makan/minum di tempat seperti: warung makan / warteg / warung kopi / lapak / jajanan pedagang kaki lima dan asongan/ toko / outlet/ usaha kecil, dapat beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 % serta menerapkan prokes secara ketat.
- Kegiatan di pusat perbelanjaan/ Mall / pusat perdagangan, beroperasi sampai pukul 21.00 dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 % dengan protokol kesehatan secara ketat dan menggunakan aplikasi Pedulilindungi.
- Pelaksanaan kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan protokol kesehatan secara ketat.
- Kegiatan transportasi umum massal / sewa / taksi konvensional / online dengan kapasitas 100% dengan menerapkan prokes secara ketat.
- Kegiatan tempat ibadah seperti : Masjid , Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang berfungsi sebagai tempat ibadah dilaksanakan dengan kapasitas 75% dengan menerapkan prokes secara ketat.
- Guna menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat Kota Pontianak, kami dari satgas covid-19 kota pontianak akan melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level-2, bagi yang tidak mematuhi peraturan dimaksud akan diberikan tindakan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Peraturan perundang-undangan dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yaitu UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit, UU nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan, UU kesehatan, pasal 212 KUHP, pasal 216 ayat 1 KUHP dan pasal 218 KUHP.
Lokasi yang menjadi Sasaran pada saat Patroli digelar yaitu Tempat Keramaian seperti Cafe/Warkop, Obyek Vital milik Pemerintah maupun Swasta dan Komplek Perumahan maupun Pemukiman Penduduk dengan tetap mengedepan bertemu Warga Masyarakat untuk diajak menjadi Mitra Kepolisian menjaga Wilayah Pontianak Timur agar tetap aman dan Kondusif.
Humas Polsek Pontianak Timur.