Pontianak Timur Kalbar - Panit Lantas AIPTU YA'RUDI bersama Panit Sabhara AIPTU HENDAR.P Melakukan Pemasangan Brosur Himbauan Kapolresta Pontianak Tentang Larangan Penggunaan Knalpot Brong/Racing di Jalan Umum di Bengkel yang berada di Wilayah Pontianak Timur, Rabu (09/02/2022).
Isi dari Himbauan Kapolresta Pontianak Tentang Larangan Penggunaan Knalpot Brong/Racing di Jalan Umum.
- Kendaraan Bermotor dilarang menggunakan Knalpot Brong/Racing di Jalan Umum karena sangat mengganggu ketenangan dan kenyamanan masyarakat pemakai Jalan dengan suara keras yang ditimbulkan.
- Apabila melanggar akan dikenakan tindakan sesuai ketentuan Hukum dan Perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan Pasal 285 Ayat 1 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 dengan Ancaman Kurungan Paling Lama 1 (Satu) Bulan atau Denda Paling Banyak Rp.250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
- Kepada Pemilik Bengkel agar tidak melayani dan tidak Memodifikasi Knalpot Racing/Brong di bengkelnya dan apabila melanggar kami akan melakukan Tindakan sesuai dengan Hukum dan Perundang-undangan yang berlaku.
Banyak Pengendara yang di Dominan Anak muda atau Remaja menggunakan Knalpot Racing/Brong yang mana Suara sangat mengganggu telingga Pengguna kendaraan lainnya yang kemungkinan membuat Pengguna kendaraan lain tidak Fokus bisa menyebabkan kecelakaan sehingga Kaporesta Pontianak dengan tujuan memberikan keamanan dan kenyamanan dengan tegas melarang pengguna kendaraan menggunakan Knalpot Racing/Brong bagi pengguna kendaraan.
Menyikapi Arahan Kapolresta Pontianak tentang Larangan tersebut selain Memasang Brosur Personil Polsek Pontianak Timur juga menghimbau kepada pemilik bengkel agar mentaatinya.
Humas Polsek Pontianak Timur