Pontianak Timur Kalbar - Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur Berhasil Mengungkap dan mengamankan terhadap 1 (Satu) orang Laki-laki diduga melakukan Tindak Pidana Perjudian, Minggu (20/02/2022).
Diduga Pelaku bernama EKO Alias KACONG Bin Simin Lahir di Pontianak tanggal 18-08-1974, Pekerjaan Karyawan Swasta, Alamat: Jl. Galang RT 001 RW 001 Kel.Sui Pinyuh Kec.Sui Pinyuh Kab.Mempawah, diduga Pelaku berhasil di ringkus oleh Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur Pada hari Jumat tanggal 18 Februari 2022 sekitar jam 00.05 wib di Jalan Tanjung Raya I Kel. Dalam Bugis Kec. Pontianak Timur. (Water Frount) yang bersamanya ditemukan Barang Bukti 1 (satu) Buah karpet, 1 (satu) Lembar kertas/lapak bergambarkan bulan, bunga, tempayan, ikan, kepiting dan udang, 1 (satu) Buah Centong plastik/happy kolok-kolok, 6 (enam) buah biji kolok-kolok bergambarkan bulan, bunga, tempayan, ikan, kepiting dan udang, 1 (satu) buah bola lampu dan Uang tunai sebesar Rp. 272.000,- (dua ratus tujuh puluh dua ribu rupiah)
Kronologis Penangkapan, Unit Reskrim memperoleh Informasi dari Masyarakat bahwa diduga sedang melakukan Perjudian menanggapi Informasi tersebut Unit Reskrim langsung mendatanginLokasi dan melakukan penyergapan, diduga Pelaku berhasil di tangkap berikut Barang Bukti dan langsung di Bawa dan diamankan di Polsek Pontianak Timur untuk menjalani Proses Pemeriksaan Oleh Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur.
Humas Polsek Pontianak Timur.