Mendukung Program Pemerintah dalam Percepatan Penanganan Covid-19 dan Memulikan Perekonomian Nasional Sinergritas, Soliditas dan Solidaritas Bhabinkamtibmas, Bhabinsa dan Staf Kelurahan Parit Mayor melakukan Pemasangan Pamflet Surat Edaran Walikota Pontianak tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 di Kota Pontianak, Pemasangan dilakukan ditempat Keramaian Seperti Pasar, Tokoh, Warkop atau Cafe termasuk Tempat Ibadah.
Pemasangan Pamflet dilakukan bertujuan untuk mengingatkan Masyarakat bahwa berdasarkan Surat Edaran Walikota Pontianak Wilayah Kota Pontianak di Kategorikan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 agar Masyarakat mentaatinya dengan ketat menerapkan Protokoler Kesehatan dan Mengikuti Vaksinasi dengan saling mengingatkan agar Wabah Covid-19 yang sudah cukup lama melanda bisa berlalu sesuai yang diharapan seluruh kalangan.
Humas Polsek Pontianak Timur.