Pontianak Timur Kalbar - Upaya agar Masyarakat Taat terhadap Aturan Pemerintah dalam Mencegah Penyebaran Covid-19 Kanit Provos Polsek Pontianak Timur AIPTU PUJO WINARKO selaku Pawas bersama Personil Melaksanakan Patroli Himbauan, Senin (21/02/2022).
Polsek Pontianak Timur kembali menggelar Patroli Himbauan Menyampaikan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 dan Surat Edaran Walkota Pontianak Nomor 100/B/SETDA/2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19 di Kota Pontianak yang dilakukan di Tempat Keramaian Seperti Cafe dan Warkop Wilayah Pontianak Timur sebagai Upaya memberikan Kesadaran dan agar masyarakat taat terhadap Aturan Pemerintah dalam mencegah dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 hal itu dilakukan untuk kebaikan Masyarakat dan Mendukung Program Pemerintah mempercepat Penanganan Covid-19 dan Memulikan Perekonomian Nasional.
Kapolsek Pontianak Timur KOMPOL ABDUL MALIK,.S,Ip,.M,Sos yang biasanya memimpin langsung Kegiatan tetap memerintahkan Personilnya agar kegiatan Patroli Himbauan Cegah Penyebaran Covid-19 terus dilakukan Walaupun Kapolsek Pontianak Timur tidak dapat turun karena sesuatu Hal, dan Kapolsek Pontianak Timur juga memerintahkan Personilnya agar Gelaran Vaksinasi yang akan diselengarakan di Halaman Polsek Pontianak Timur pada hari Kamis tanggal 24 Februari 2022 Pukul 08.00 Wib dengan Doorprize Beras dan Minyak Goreng untuk Warga yang di Vaksin agar disampaikan pada saat personil melaksanakan Patroli.
Humas Polsek Pontianak Timur.