Di Lahan Kosong yang berada di Jl. Sepakat 2 Kec.Pontianak Tenggara Ops Bina Karuna Kapuas 2022 Personil Polresta Pontianak dan Polsek Jajaraj melakukan Himbauan Stop Bakar Hutan dan Lahan sebelumnya Maklumat Kapolda Kalimantan Barat IRJEN POL Drs.SURYANBODO ASMORO,.M.M tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan serta ancaman bagi pelakunya juga di Pasang di beberapa Lahan Kosong.
Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pelindungan dan Pengolahan Lingkungan bagi Siapa yang kedapatan melakukan Pembakaran Hutan dan Lahan ancaman hukumannya paling singkat 3 tahun dan Paling Lama 10 Tahun serta denda 1 Miliyar Rupiah.
Pemasangan Benner Maklumat Kapolda Kalbar sengaja dilakukan bertujuan untuk mengingatkan agar tidak ada lagi Pengusaha, Pengolah ataupun Warga Masyarakat yang melakukan Pembakaran hutan dan lahan dikarenakan asap yang sisa pembakaran dapat menimbulkan Polusi Udara yang menyebabkan Penyakit seperti Iritasi Mata, Gangguan Pernapasan maupun tenggorokan, selain itu juga asap yang, ditimbulkan dapat melumpuhkan Perekonomian khususnya dibidang Tranfortasi Udara yang membuat pesawat susah untuk lending ataupun mendarat karena terganggu jarak pandang.
Selain Memasang Benner Peingatan, Personil Ops Bina Karuna Kapuas 2022 juga menghimbau warga sekitar jangan sampai melakukan Pembakaran hutan dan lahan katena Bagi Pelaku nya Sangsi menunggu.
Sebelum melaksanakan kegiatan Himbauan Tim Ops Bina Karuna Kapuas 2022 melaksnakan Apel Konsulidasi untuk menerima arahan terkait tugas dan Lokasi sasaran.
Humas Polsek Pontianak Timur