Pelayanan Publik atau Pelayanan Kepada Masyarakat yang datang ke Polsek Pontianak Timur kembali dilakukan, KaSPK AIPDA RASIKUN, Kajaga BRIPKA SY.NOPIAR dan Anggota Jaga BRIPKA SY.BUDI .M Berikan Pelayanan Prima secara Propesional, Sopan dan Humanis.
Pembuatan Serat Tanda Bukti Laporan kehilangan Surat-surat dan Barang-batang merupakan salah satu bentuk Pelayanan Prima Kepolisian untuk membantu masyarakat mengurus Surat-surat Penting yang hilang seperti terjatuh ataupun lupa menyimpan.
Tamu yang membuat surat kehilangan harus membawa salah satu surat indentitas diri maupun surat lainnya sesuai maksut dan keperluannya.
Surat lainya yang di maksut harus berhubungan dengan surat yang hilang dilakukan bertujuan untuk kehati-hatian agar tidak ada penyalagunaan dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
Humas Polsek Pontianak Timur.