Pontianak Timur Kalbar - Pasca Penetapan Peraturan Menteri Dalam Negeri Batas Wilayah Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya diadakan Sosialisasi Layanan Publik Kapolsek Pontianak Timur KOMPOL ABDUL MALIK,.S,Ip,.M,Sos hadir pimpin Personil lakukan Pengamanan, Jum'at (10/06/2022).
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2020 menetapkan Bahwa Lokasi Perumnas 4 yang sempat menjadi perselisihan beberapa tahun lalu terkait apakah masuk Wilayah Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya sudah ditetapkan dan sekarang menjadi Wilayah Kabupaten Kubu Raya Kec.Sungai Ambawang.
Oleh sebab itu Pemerintah Kabupaten Kubu Raya mengadakan Sosialisasi Pelayanan Publik Pasca Penetapan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2020 yang acara tersebut digelar di Halaman SD Negeri 41 Sungai Ambawang Kab Kubu Raya.
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Kubu Raya, H MUDA MAHENDRAWAN S.H, Kapolres Kubu Raya, AKBP JERROLD H.Y KUMONTOY, S.I.K., M.Si, AKBP RIDWANSYAH, S.H., M.Si. mewakili Waka Polda Kalbar, Kodam XII/Tanjung Pura, MAYOR AGUS SURYA, Asisten 1 Setda Provinsi Kalbar, Sdri. LINDA PURNAMA, S.H., M.Si, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Prov Kalbar, Dr. A. SAMAD SOEMARGA, Karo Pemerintahan Provinsi, Sdra. Drs. AHMAD SALAHUDIN, Sekda Kubu Raya YUSRAN ANIZAM,.S.Sos.M.Si, Kabag Pemerintahan, Sdra. TONI SUNARDI, Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya, Sdra. ABDULLAH, S.Pd.I, Kapolsek Pontianak Timur, KOMPOL ABDUL MALIK, S.IP., M.Sos, Kapolsek Sungai Ambawang, IPDA SURYA BOY MICHAEL SIHALOHO, S.Tr.K, Danramil Sungai Ambawang, KAPTEN PAMBUDI dan beberapa Perwakilan masyarakat Perumnas IV.
Dialog antar Pemerintah Kubu Raya dan Perwakilan Masyarakat Perumnas 4 terkait Wilayah Perumnas 4 yang merupakan Batas Kota Pontianak dengan Kabupaten Kubu Raya bahwa Wilayah tersebut ditetapkan sebagai Zona Kabupaten Kubu Raya terjadi dan berjalan Kondusif.
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya maupun Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat akan tetap berupaya memberikan Layanan Publik kepada Warga Kab.Kubu Raya, menyetarakan pembangunan Infatruktur, pendidikan dan administrasi kependudukan serta akan mempermudah Warga Kubu Raya dalam pengurusan administrasi.
Kegiatan dilaksanakan dalam rangka Sosialisasi Layanan Publik Pemerintah Kabupaten Kubu Raya kepada masyarakat Perumnas IV Pasca Penetapan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2020 tentang batas daerah Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya.
Masih ada Beberapa masyarakat yang keberatan atas penetapan status kependudukan menjadi Kabupaten Kubu Raya sehingga upaya mengantisipasi Polresta Pontianak dan Polres Kubu Raya turunkan Personil untuk pengamanan agar gelaran berjalan Aman, Lancar dan Sukses.
Humas Polsek Pontianak Timur.