Untuk Mencegah dan mengantisipasi hal Negatif yang tidak diinginkan oleh Seluruh Khalangan, Sinergritas, Solidaritas dan Soliditas Polri, TNI, Instansi Pemerintah Berwenang dalam Hal Ini Polsek Pontianak Timur, Koramil 1207-4 Pontianak Timur dan ASN Kec.Pontianak Timur melibatkan Para Tokoh Masyarakat Sekitar kembali diwujudkan dengan melakukan Pendataan Rumah Kontrakan dan Kos-kosan.
Pendataan penduduk yang bukan asli bermukim dilokasi tersebut seperti Rumah Kontrakan dan kos-kosan merupakan salah satu langkah efektif dalam melakukan deteksi dini dan pencegahan berbagai tindakan meresahkan khususnya yang mengancam Sitkamtibmas yang saat ini Kondusif.
Peran seluruh Petugas yang berwenang dalam membantu dan mendukung kegiatan operasi pendataan penduduk merupakan upaya membantu mencegah berbagai tindak negatif dan antisipasi dini agar tidak terjadi penyalahgunaan salah satu tempat bersembunyi orang yang berbuat dan melakukan Kegiatan negatif yang melanggar Hukum maupun kegiatan yang merusak keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Peran Serta Para Tokoh mulai dari Tomas, Todat, Toga dan Toda khususnya Ketua RT/RW terhadap masyarakat yang bukan asli berdomisili dilokasi tersebut dengan wajib lapor dan mengurus Administrasi sesuai aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia sangat membantu Petugas Pemerintah dalam Mengantisipasi hal-hal yang dapat merugikan atau mengancam Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pendataan dilakukan sebagai bentuk Antisipasi sekaligus mengingatkan Masyarakat bahwa administrasi sangat Penting karena administrasi yang diharuskan dimiliki masyarakat sudah dipikirkan secara matang oleh Pemerintah untuk kebaikan masyarakat dan Menjaga Stabilitas Keamanan Masyarakat, Bangsa dan Negara.
Humas Polsek Pontianak Timur.