Untuk Mencegah dan mengantisipasi hal Negatif yang melanggar Norma Agama maupun aturan Negara, Bhabinkamtibams Saigon dampingi Dinas Terkait dalam hal ini Trantib melakukan Penertiban Rumah Kontrakan dan Kos-kosan.
Penertiban ataupun Pendataan penduduk yang bukan asli bermukim dilokasi tersebut seperti Rumah Kontrakan dan kos-kosan merupakan salah satu langkah efektif dalam melakukan deteksi dini dan pencegahan berbagai tindakan meresahkan khususnya yang mengancam Sitkamtibmas yang saat ini Kondusif.
Penertiban juga dilakukan sebagai bentuk Antisipasi sekaligus mengingatkan Masyarakat bahwa administrasi sangat Penting karena administrasi yang diharuskan dimiliki masyarakat sudah dipikirkan secara matang oleh Pemerintah untuk kebaikan masyarakat dan Menjaga Stabilitas Keamanan Masyarakat, Bangsa dan Negara.
Peran seluruh Petugas yang berwenang dalam membantu dan mendukung kegiatan operasi pendataan penduduk merupakan upaya membantu mencegah berbagai tindak negatif dan antisipasi dini agar tidak terjadi penyalahgunaan salah satu tempat bersembunyi orang yang berbuat dan melakukan Kegiatan negatif yang melanggar Hukum maupun kegiatan yang merusak keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintah berharap walaupun sebagai warga pendatang Administrasi yang merupakan kewajiban sebagai warga negara harus dimiliki lengkap oleh Masyarakat karena hal tersebut juga membantu Pemerintah mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas yang dilakukan oleh orang tak dikenal.
Humas Polsek Pontianak Timur.