Selasa, 30 Agustus 2022

Kasatgas Ops Preemtif Bina Karuna Kapuas 2022, Siaran On Air di Radio Mujahidin

 


Kasatgas Ops Preemtif Bina Karuna Kapuas 2022, Siaran On Air di Radio Mujahidin. 



PONTIANAK, KALBAR- Kasatgas Ops Preemtif Bina Karuna Kapuas 2022,  Kanit Bintipsos  IPTU Supriyono dan AIPTU Sadi Yustiana Kasubnit  I Bintipsos Sat Binmas Polresta Pontianak menjadi narasumber siaran Radio  Mujahidin Pontianak, dalam Program acara Hukum dan Masalah yang mengambil tema "Karhutla", Senin (29/08)

Acara berlangsung selama satu jam ini, IPTU  Supriyono menjelaskan semua stakeholder bersinergitas dalam melaksanakan upaya pencegahan karhutla dengan memprioritaskan upaya Preemtif dan preventif yaitu pencegahan, himbauan dan sosialisasi gencar dilakukan dalam memberikan edukasi terus menerus pada masyarakat.

"Upaya Preemtif dan Preventif sudah berjalan, memberikan edukasi kepada masyarakat bahaya atau dampak dari Karhutla dan kami juga membagikan brosur-brosur kepada masyarakat," ungkapnya.

IPTU Supriyono juga mengungkapkan bahwa dampak dari Karhutla sangat merugikan mulai dari kesehatan terganggu terutama infeksi gangguan pernafasan, aktifitas kegiatan belajar mengajar di sekolah terganggu, menghambat pertumbuhan ekonomi serta menghambat trasportasi udara, darat dan laut.

Dalam menanggulangi hal ini, Polda Kalbar telah membentuk Operasi Bina Karuna Kapuas 2022 sebanyak 1.000 Personel terdiri dari Polri, Manggala Agni, BPBD dan pemadam kebakaran, dan dalam pelajsanaanya terbagi   dalam  Satgas Ops di Kewilayahan  atau Pollres/ta Jajaran Polda Kalbar. 

Untuk itu  Kapolresta Pontianak Kombes Pol Andi Herindra. R  s.ik melalui Kanit Bintibsos IPTU Supriyono menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membakar hutan dan lahan, karena penyebab karhutla 99% ulah manusia.

"Ini peran kita bersama-sama untuk mencegah tidak terjadi lagi kebakaran hutan dan lahan di Pontianak  dan Kalimantan Barat, ununnya" jelasnya.

Beliau menambahkan, pihak Kepolisian akan menindak pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai dengan peraturan undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup.

"Dapat dipidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar," ujarnya.

Pastikan Tabligh Akbar Berjalan Lancar, Polres Bengkayang Berikan Pengamanan

  Pastikan Tabligh Akbar Berjalan Lancar, Polres Bengkayang Berikan Pengamanan Bengkayang, Kalbar – Puluhan Personel Polres Bengkayang Polda...