Selasa, 25 Oktober 2022

Datangi Toko Obat Hingga Mini Market, Polisi Imbau Pelaku Usaha Tidak Jual 5 Jenis Obat Sirup Yang Ditarik Peredarannya

 


Datangi Toko Obat Hingga Mini Market, Polisi Imbau Pelaku Usaha Tidak Jual 5 Jenis Obat Sirup Yang Ditarik Peredarannya



POLRES LANDAK - MENYUKE, Saat melaksanakan Piket Jaga Mako, Anggota Kepolisian Sektor Menyuke Bripka Yusliadi dan Bripka Timotius Niko, mendatangi sejumlah mini market, tokoh obat, hingga klinik di wilayah Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak Senin (24/10/2022).

Kedatangan petugas kepolisian tersebut untuk memberikan imbauan kepada para pemilik mini market petugas klinik agar tidak lagi menjual obar sirup yang sudah ditarik peredarannya.

“Ada sejumlah klinik, mini market hingga klinik yang kita datangi, tujuannya adalah memberikan imbauan kepada para pelaku usaha ini untuk tidak lagi menjual sejumlah merek obat sirup yang telah ditarik peredarannya oleh BPOM,” jelas Bripka Yusliadi.

Yusliadi menambahkan adapun sejumlah merek obat sirup yang saat ini ditarik peredarannya diantaranya Termorex Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Drops, Fluren DMP Sirup dan Unibebi Demam Sirup.

“Kita berharap ada kerjasama semua pihak untuk tidak menjual obat-obat yang dimaksud hingga ada pemberitahuan lanjutan dari pemerintah,” pungkasnya.


Penulis : Timotius Niko (Anggota Polsek Menyuke Polres Landak)
 

Pastikan Tabligh Akbar Berjalan Lancar, Polres Bengkayang Berikan Pengamanan

  Pastikan Tabligh Akbar Berjalan Lancar, Polres Bengkayang Berikan Pengamanan Bengkayang, Kalbar – Puluhan Personel Polres Bengkayang Polda...