Pontianak Timur Kalbar - Tahap 2 Kasus Penganiayaan Ke Kejaksaan, Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur BRIGADIR FAUZI dan BRIPTU SY.REZA Kawal Tersangka dan Barang Bukti sesuai SOP, Rabu (05/10/2022).
Penahanan Tersangka Kasus Penganiayaan Inisial IRW Ala IW telah di Rutan Polsek Pontianak Timur sudah selesai Proses Penyidikan dan Penyelidikan yang Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P-21 selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti harus diserahkan Kejaksaan Negeri Pontianak.
Dengan Pengawalan yang ketat sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), Penyidik Unit Reskrim yang menangani Perkara tersebut dibantu Unit Sabhara membawa Tersangka menggunakan Mobil Dinas Patroli Polsek Pontianak Timur dengan tangan kedua Tersangka di borgol.
Tahap 2 Merupakan Tahap Akhir Proses Penyidikan yaitu Proses Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Pihak Kepolisian yang bertugas melakukan Penyidikan dalam Hal Ini Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur kepada Kejaksaan Negeri Pontianak untuk dilanjutkan Kesidang Pengadilan.
Tahanan atau disebut Tersangka beserta Barang Bukti baru bisa dilakukan Tahap 2 ke Kejaksaan Jika sudah melalui Proses Penyidikan paling lambat 60 hari dan Berkas Berita Acara Pemeriksaan sudah dinyatakan lengkap oleh Pihak Penuntut Umum atau Kejaksaan.
Humas Polsek Pontianak Timur