Polres Bengkayang Ungkap Tabrak Lari yang menewaskan Anggota Polisi Mempawah
Bengkayang - Kepolisian Resor Bengkayang berhasil mengamankan diduga pelaku kasus tabrak lari yang terjadi pada hari Sabtu (28/1/23) siang di Jalan Raya Sungai Dayak KM 39 Desa Peniraman, Kecamatan Sungai Pinyuh, yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Untuk diketahui, mengenai kronlogis kejadian tersebut, menurut saksi mata, “Saat itu, posisi kendaraan saksi mata tepat berada dibelakang kendaraan yang datang dari arah berlawanan dengan kendaraan korban Brigpol Rio. Kemudian, saksi melihat kendaraan korban hendak mendahului kendaraan yang mengakibatkan korban terjatuh,” ungkapnya.
Korban Brigadir Polisi Rio Wiranda yang bertugas di Sat Samapta Polres Mempawah, mengalami luka parah disekujur tubuhnya. Diantaranya, Luka robek pada leher sebelah kiri, luka memar bagian kepala belakang, retak tulang tengkorak kiri atas, serta luka robek disiku kanan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kemudian, Polres Mempawah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari CCTV bahwa kendaraan diduga pelaku yang melarikan diri usai menabrak korban adalah mobil merek Mitsubishi jenis Truck Box KB 8674 KL dan pihaknya segera melakukan konfirmasi ke Polres Bengkayang.
Mendapat informasi tersebut, Kapolres Bengkayang AKBP Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H., memerintahkan Kasat Lantas Polres Bengkayang IPTU Sangidun, S.Sos beserta personel gabungan Polres Bengkayang untuk melakukan penyelidikan terkait identitas diduga pelaku tersebut.
“Kami mendapatkan informasi bahwa kendaraan mobil berwarna kuning yang diduga menabrak anggota Polres Mempawah tersebut berada di Kecamatan Bengkayang, yang belum diketahui identitasnya saat itu, kemudian kami lakukan penyelidikan untuk memastikan hal tersebut,” ucap Kapolres.
Adapun hasil penyelidikan, diketahui kendaraan tersebut berada di gudang sdr.Asang yang berlokasi di jalan Swadaya Kel. Bumi Emas, Kec. Bengkayang, Kab. Bengkayang. Kemudian Kasat Lantas beserta tim gabungan segera mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekkan dan konfirmasi kepada pemilik gudang.
Saat didatangi personel gabungan, sdr. Asang membenarkan bahwa kendaraan tersebut adalah miliknya, yang pada saat kejadian kecelakaan dikendarai oleh pria berinisial TP (33) dan dirinya sudah menyuruh TP untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polres Bengkayang, namun TP mengindahkan hal tersebut.
Mengetahui hal itu, Pada tanggal (30/1/23) malam, personel gabungan mengamankan terduga pelaku berinisial TP (33) yang berdomisili di Pontianak Kota, yang pada saat itu keberadaannya di gudang sdr. Asang, untuk dibawa ke Polres Bengkayang untuk diproses lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Bengkayang mengatakan “Untuk saat ini terduga pelaku TP sudah kami amankan di Mapolres Bengkayang untuk dilaksanakan penyidikan oleh Sat Lantas Polres Bengkayang dan di ambil keterangannya mengenai kejadian tabrak lari di jalan Raya Sungai Dayak,” jelasnya.
Dari hasil penyidikan, terduga pelaku TP mengakui kejadian tabrakan tersebut. Kemudian proses selanjutnya, pihak Polres Bengkayang menyerahkan 1 (satu) Unit Mobil Merk Mitshubishi Jenis Mobil Barang Model Truck Box KB 8674 KL dan 1 (satu) Lembar STNK mobil tersebut atas nama Asang dan pengemudi mobil tersebut Sdr. TP kepada Polres Mempawah.