Pontianak Timur Kalbar - Tahap Dua Kasus Yang ditangani, Unit Reskrim Polsek Pontianak BRIPKA HARDIAN dan BRIPKA YOGI Bawa Tersangka dan Barang Bukti dengan Pengamanan yang Ketat, Kamis (26/01/2023).
Sudah selesai Proses Penyidikan dan Berkas Acara Pemeriksaan sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan sehingga Tersangka dan Barang Bukti harus di serahkan Ke Kejaksaan Negeri Pontianak.
Tersangka sudah di Amankan di Polsek Pontianak Timur kurang lebih 60 hari dengan rincian Penahanan 20 hari dan Perpanjangan Penahanan 40 hari.
Kedua Tersangka tersebut dengan Pengamanan yang ketat dan kedua Tangannya di borgol di bawa ke Kejaksaan Negeri Pontianak menggunakan Mobil Dinas Patroli Polsek Pontianak Timur untuk dilanjutkan ke proses Persidangan beserta Barang Bukti Kejahatannya.
Walaupun Penanganan Tersangka tersebut sudah dinyatakan selesai, Sebagai Penegak Hukum Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur tetap berkoordinasi dan selalu siap jika suatu saat diperlukan guna kelancaran dan kesuksesan Proses Persidangan.
Humas Polsek Pontianak Timur.