Sebelum mengisi Blangko Tilang terlebih dahulu Mentor Pembimbing jelaskan tentang Tilang yaitu istilah yang digunakan oleh polisi untuk menindak pelanggar lalu lintas sedangkan Surat Tilang adalah Kertas Bukti Pelanggaran Lalu Lintas.
Mentor Pembimbing juga jelaskan bahwa Blangko Tilang ada 5 Jenis Warna yang masih beda peruntukannya, untuk 3 Lembar yaitu Warna Putih, Kuning, Hijau itu sebagai Arsif Kepolisian sedangkan 2 Lembar berikutnya untuk diberikan kepada Pelanggar Warna Biru Pelanggar bisa bayar ke Bank yang ditunjuk sedangkan Lembar Merah Pelanggar harus Mengikuti sidang di Pengadilan.
Surat Tilang Warna Biru biasanya akan diberikan Petugas jika Pelanggar mengikuti arahan Petugas sedangkan Warna Merah jika Pelanggar tidak terima terhadap kesalahannya.
Tata Cara Pengisian Blangko tilang harus ada Identitas Pelanggar maupun Identitas Petugas yang lengkap dengan pangkat, ada pelanggaran dan pasal yang dituduhkan serta Denda yang harus dibayar, di klik Barang Bukti yang diamankan Petugas serta Waktu dan Lokasi Penilangan oleh Petugas termasuk Jangka Waktu berlakunya tilang dan alamat Pelanggar menyetor Surat Tilang tersebut
Blangko Tilang yang diisi oleh Siswa Latja adalah Balngko yang di Foto Copy bukan yang asli untuk disisi menggunakan Pulpen dan jika selesai Blangko Tilang Foto Copyan tersebut dikumpulkan untuk dinilai oleh Mentor Pembimbing.
Sambil Siswa Latja Mengisi Blangko Tilang, Mentor Pembimbing ingatkan agar pada saat menegur Pelanggar haruslah dilakukan secara Propesional, Sopan dan Humanis.
Humas Polsek Pontianak Timur.