Pontianak Timur Kalbar - Panit Sabhara AIPTU HENDAR.P Bimbing Siswa Latja Mempelajari Fungsi Sabhara yaitu Fungsi Polisi Tugas Umum, Rabu (08/06/2022).
Fungsi Sabhra Yang merupakan Polisi Tugas Umum yaitu Turjawali yang merupakan singkatan dari Pengaturan yang dimana Pengaturan Arus Lalu-lintas juga merupakan Tugas Fungsi Sabhara mencegah Kemacetan, Penjagaan terdiri dari Keamanan Mako, Jaga Tahanan dan Pelayanan Fublik, Pengawalan melakukan pengawalan obyek Vital seperti Bank, Pengadaian dll dan Patroli menjaga Wilayah melakukan Patroli menggunakan Kendaraan khususnya Dinas.
Pendamping menjelaskan Tentang Kegiatan Siswa Latja yeng merupakan bagian dari Fungsi Sabhara sepeti Pengaturan Lalu-lintas Pagi Hari bersama Lantas, Pelayanan Masyarakat di Penjagaan, Membuat Laporan Informasi (LI), Door To Door Syistem atau Sistem Pintu ke Pintu bersama Panit Binmas semua merupakan bagian dari Tugas Fungsi Sabhara yang membedahkan bahwa Fungsi-fungsi lain bersifat khusus dan Terfokus tugas Sabhara kebanyakan membackup dan cara Laporan dibuat juga berbeda.
Pendamping juga menjelaskan kepada Sisiwa Latja bahwa Keamanan Mako dan Wilayah merupakan tugas seluruh Kepolisian akan tetapi sebagai Fungsi berpakaian terbuka atau Uniform, Sabhara memiliki tanggung jawab penuh sehingga Cek dan Kontrol Mako dan Ruang Tahanan termasuk Patroli menggunakan Mobil Dinas menjadi pekerjaan yang rutin dilakukan oleh Sabhara.
Materi Fungsi Sabhara yang diajarkan oleh Mentor Pendamping yaitu Jaga Tahanan dan Pelayanan Publik secara Propesional, Sopan dan Humanis.
Humas Polsek Pontianak Timur.